.jpg)
Pada tahun 1994, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU. No.34 tahun 1964.
PT Jasa Raharja (Persero) membuka kesempatan bagi putra putri Indonesia untuk menjadi Pegawai dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Persyaratan dan ketentuan adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN:
- Pendidikan minimal S1 (Strata 1)
- Diutamakan jurusan : Manajemen Ekonomi, Manajemen Resiko, Keuangan, Akuntansi, Hukum, Asuransi, Aktuaria, Matematika / FMIPA, Teknik Informatika, Teknik Industri
- IPK: PTN minimal 2,75 dan PTS minimal 3,00
- Berasal dari PTN / PTS berkualifikasi baik
- Usia maksimal: S1 = 27 Tahun , S2 = 28 Tahun (per 31 Desember 2014)
- Tinggi Badan: Wanita min 155 cm, Laki-laki min 165 cm
- Belum Menikah (dibuktikan dengan KTP dan Surat Pernyataan Belum Menikah pada saat proses rekrutmen dan Seleksi, ttd pada materai)
- Tidak Memiliki Saudara Kandung yang bekerja di PT. Jasa Raharja (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, ttd pada Materai)
- Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia (dinyatakan pada Surat Pernyataan, ttd pada materai)
- Pelaksanaan tes dilakukan di Jakarta dan atas biaya sendiri
Pendaftaran on-line melalui : www.lmfeui.com/jasaraharja atau www.lmfeui.com
Pendaftaran paling lambat Tanggal 28 Oktober 2014.
Hasil Pendaftaran Akan diumumkan Tanggal 5 November 2014 pukul 18.00 Wib.
Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi terbaik yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
0 komentar: